Oleh :Syafitriandy (Harakie Inst)
Sistem suara terbanyak yang di pakai oleh beberapa parpol patut di berikan
apresiasi karena telah menghembuskan angin segar bagi demokrasi kita .Saat ini
beberapa partai politik ( Parpol ) sudah memutuskan akan menggunakan suara
terbanyak dalam menetapkan calon legislatif ( caleg) 2009 nanti. Parpol itu
antara lain : PAN, PPB, PBR Demokrat, Golkar, Barnas, Hanura, PDK, PPD, PDS,
PDIP, dan PNBK. PDIP memakai suara terbanyak dengan kuota 15 persen BPP, namun
bila tidak ada kembali ke nomor urut. Sedangkan PNBK menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di suatu daerah
Pemilihan ( dapil ) .
Selama ini sistem nomor urut
dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan karena terpilihnya caleg berdasarkan
nomor urut bukan berdasarkan suara yang di perolehnya. Dalam kata lain seorang
caleg di tetapkan menjadi anggota legislatif adalah berasal dari kedekatannya
dengan partai ketimbang kedekatan dengan masyarakat konstituennya . Hal ini
akan menimbulkan split loyality di dalam internal partai di mana kader
partai yang duduk di legislatif cenderung sangat loyal kepada pengurus parpol
ketimbang pemilih yang menjadi konstituenya. Sedangkan system suara terbanyak
akan menumbuhkan kompetensi antar caleg parpol yang berbeda maupun sesama caleg
dalam satu partai. Dalam sistem ini semua caleg mendapat kesempatan yang sama
untuk menjadi caleg terpilih, sehingga caleg yang terpilih ádalah caleg yang
benar – benar mempunyai kapasitas yang mumpuni dan mampu untuk menjelaskan
program – programnya dengan baik di masyarakat. Bukan caleg yang sekedar
mengandalkan lobi ke petinggi parpol untuk mendapatkan nomot urut yang kecil,
seringkali dalam proses ini terjadi politik uang
Konflik Hukum
Mekanisme suara terbanyak memang
lebih Demokratis , kompetitif , dan memenuhi rasa keadilan di bandingkan nomor
urut. Namun penerapan system ini melanggar UU Pemilu sehingga menimbulkan
beberapa masalah baru antara lain . Pertama , caleg nomor urut kecil dengan suara minim bisa saja
menolak mengundurkan diri untuk digantikan oleh caleg yang mendapatkan suara
terbanyak ( namun tidak memenuhi 30 % BPP ) dengan nomor urut di bawahnya.
Meskipun mekanisme internal partai sudah melakukan proses hukum melalui
perjanjian tertulis atau di notariskan , namun tetap akan terjadi
ketidakpastian hukum (legal Uncertainly). Bila itu terjadi, maka
kekuatan hukum undang – undang lebih tinggi dari kesepakatan internal partai
sehingga KPU bisa menganulir kesepakatan internal partai dengan system suara
terbanyak . KPU tetap akan berpegang kepada UU Pemilu untuk menetapkan dan
melantik anggota legislative yang terpilih berdasarkan pemenuhan Kuota 30
persen atau kembali ke nomor urut .
Kedua ; Konflik Hukum akan muncul bila caleg yang mendapatkan
suara terbanyak menggugat KPU / KPUD karena tidak mengindahkan mekanisme
internal partai . Proses gugatan hukum ini tentu saja akan memperlambat
penetapan calon terpilih yang ditetapkan KPU dengan system nomor urut ( sistem
proporsional terbuka terbatas). Proses ini kan berlangsung lama bahkan hingga
batas waktu yang diperebutkan berakhir.
Ketiga; dalam sistem suara terbanyak apabila caleg yang
meraih suara terbanyak memiliki nomor urut besar maka caleg yang memiliki nomor
urut kecil harus sukarela mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dengan
konsekwensi kehilangan haknya dalam PAW. Dengan kata lain suara pemilihnya akan
terbuang percuma.
Moralitas dan Nurani
Memang, partai masih mempunyai mekanisme Penggantian Antar Waktu ( PAW)
dengan jalan memecat kader yang membangkang namun jalan ini kan memakan waktu
yang sangat panjang dan menghabiskan waktu dan energi yang tidak sedikit .
apalagi yang dipecat itu adalah ketua atau sekretaris parpol.
Misalnya , nomor urut kecil adalah ketua atau sekretaris parpol, dalam
perolehan suara sangat minim dengan nomor dibawahnya yang bukan pengurus
parpol, sesuai dengan kesepakatan system suara terbanyak maka harus siap di PAW
,maka caleg nomor urut kecil yang nota bene ketua atau sekretaris parpol harus
siap mengundurkan diri. Permasalahan timbul jika ketua atau sekretaris parpol
tidak mau menandatangani dan mengantarkan surat penetapan anggotanya sebagai
calon terpilih, Sebab KPU hanya mau menerima surat yang di tanda tangani dan
diantar langsung oleh ketua dan sekretaris , Bayangkan tiba – tiba ketua dan
sekterarisnya menghilang ketika penetapan calon terpilih oleh KPU . Disinilah
Aspek moralitas dan Nurani bermain, mampukah ketua atau sekretaris parpol yang
lintang pukang mengurusi partainya, menghabiskan banyak tenaga, pikiran dan
materi namun dalam pemilihan suaranya sangat minim, tidak mencapai BPP dan
harus menyerahkan kursi empuk yang diidam-idamkan kepada orang lain yang
ternyata juga bukan pengurus partai. Ini akan
menjadi tantangan bagi pengurus parpol tersebut untuk bersikap fair .
Pada pemilu 2004 konflik seperti
ini juga terjadi yang menyebabkan penetapan calon suara terbanyak terkatung –
katung , dimana Caleg yang mendapatkan suara terbanyak tidak dilantik karena
calon yang harus di – PAW menduduki posisi ketua atau sekretaris. Padahal yang
harus menandatangani proses PAW adalah ketua dan sekretaris parpol tersebut dan
tentu saja mereka tidak rela di – PAW atau paling tidak memperlambat proses PAW
hingga batas waktu perebutan kursi berakhir. Tentu semuanya di kembalikan
kepada itikad baik setiap caleg untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Amandemen UU Pemilu
Bagaimanapun juga system suara terbanyak sangat sesuai dengan semangat
demokrasi . Oleh karena itu , untuk menghindari rumitnya konflik suara
terbanyak dikemudian hari maka parpol , DPR dan Pemerintah harus segera
mengambil langkah antisipatif dengan melakukan amandemen terbatas UU Pemilu .
Proses amandemen ini bila disepakati tidak akan menghabiskan waktu panjang
karena hanya menyangkut Pasal 214 antara lain dengan menambahkan klausul untuk
mengakomodasi mekanisme internal partai dalam menentukan caleg terpilih, atau
revisi dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang
harus langsung berlaku. Bila ini tidak dilakukan maka KPU/KPUD, parpol akan
disibukan oleh gugatan hukum caleg yang terjadi di seantero Indonesia.
Bayangkan!!!. (sumber foto; Fikreatif.com)
No comments:
Post a Comment